Solidaritas Independen Bandung (SIB), adalah kelompok kerja yang terdiri dari beberapa orang pelaku kultur independen yang secara praksis berfungsi sebagai Crisis Center. Ide pembentukan SIB pertama kali digagas oleh beberapa kawan pada bulan Desember 2007, untuk mewadahi aktifitas penggiat kultur independen yang peka terhadap situasi dan lingkungan sosial yang ada. Selain itu, SIB juga dibentuk sebagai respon atas berbagai bentuk krisis yang terjadi melalui beberapa cara yang kami pikir dapat menjadi bagian dari upaya untuk membentuk gerakan solidaritas yang sejati.
Secara garis besar SIB adalah wahana yang dibentuk untuk menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan para penggiat kultur independen. SIB juga merupakan wahana interaksi sosial antar penggiat kutur independen, serta wahana interaksi antar individu, kelompok atau organisasi manapun sebagai suatu manifestasi sosial yang paling nyata demi terwujudnya proses demokratisasi di tingkat akar rumput.
SIB memandang bahwa kehidupan yang demokratis akan terwujud ketika partisipasi masyarakat dapat lekat dengan proses politik, hukum dan kebudayaan. Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah melalui prinsip keterbukaan dan transparansi. Beberapa hal yang memungkinkan tegaknya prinsip keterbukaan adalah:
- Hak untuk mengetahui (right to know/ meeweten) secara utuh, benar dan akurat.
- Hak untuk memikirkan (right to think/ meedenken); terlibat dalam pemikiran, pengkajian dan penelitian tentang sikap yang baik dalam menjalani kehidupan sosial.
- Hak untuk menyatakan pendapat (right to speech/ meespreken)
- Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan (right to participate in decision making process/ meebeslissen)
- Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan (right to watch in implementing the decision/ meetoezien) kontrol masyarakat.
Terkait dengan apa yang menimpa saudara kami Ariel, maka dengan ini kami menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami nyatakan bahwa Ariel adalah korban dari penyalahgunaan dokumen pribadi yang disebarkan melalui media internet oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami mendorong agar proses mengambil putusan sidang memandang persoalan ini secara proporsional (berimbang).
- Menolak bentuk kriminalisasi korban dengan cara memasung hak kebebasan berekspresi di wilayah kesenian dalam bentuk pencekalan dan pelarangan konser dimuka umum yang berakibat pada dilanggarnya hak ekonomi Ariel sebagai seorang musisi.
- Menolak segala bentuk teror, intimidasi dan intervensi selama proses persidangan yang dilakukan oleh golongan atau kelompok yang mengatasnamakan agama.
- Menolak politisasi kasus yang menimpa Ariel sebagai bagian dari strategi pengalihan isu yang kerap membiaskan pandangan masyarakat atas berbagai persoalan yang sedang menimpa bangsa ini.
- Turut mendukung terjadinya proses pengadilan yang adil, independen dan transparan sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Hal ini kami sampaikan karena kami menilai hukum sejauh ini belum menjadi institusi yang dapat mendorong ajegnya perlindungan akan hak individu. Upaya penegakan hukum dan perlindungan hak adalah prinsip yang bekerja secara paralel. Kesadaran masyarakat memiliki posisi yang strategis sebagai fondasi masyarakat madani (civil society). Budaya sebagai manifestiasi dari proses interaksi sosial akan mengambil peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesadaran publik akan pentingnya supremasi hukum yang berlandaskan pada hak asasi manusia.
Bandung, 26 Januari 2011
Solidaritas Independen Bandung (SIB)