Campaign

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia | Community Gathering | Diskusi | Parade | Botram | 5 & 8 Juni 2008

Photobucket

(Mimpi) Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat

Hak atas lingkungan tidak diatur secara aksplisit dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun, gerakan lingkungan hidup (environmental movement) belum sepenuhnya efektif dalam mencoba mendorong ekplisitas hukum sebagai hak dasar. Meski cukup banyak pengaturan lainnya menyangkut hak atas lingkungan dalam hukum internasional seperti yang tersebut di atas, hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia barulah mendapat pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh sidang Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia pada bulan April 2001 bahwa “Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.

Bagi Indonesia, pembangunan nasional yang diselenggarakan adalah mengikuti pola pembangunan yang berkelanjutan yang diakomodasi dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3). Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan melestarikan kemampuan lingkungan hidup agar dapat tetap menunjang kesejahteraan dan mutu hidup generasi lingkungan hidup.

Generasi lingkungan hidup akan terwujud ketika peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian yang lekat dalam proses politik, kebudayaan dan demokrasi. Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi. Beberapa hal yang memungkinkan keterbukaan (openness) terjadi adalah:

  1. Hak untuk mengetahui (right to know/ meeweten) secara utuh, benar dan akurat.
  2. Hak untuk memikirkan (right to think/ meedenken); terlibat dalam pemikiran, pengkajian dan penelitian tentang apa yang sikap yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Hak untuk menyatakan pendapat (right to speech/ meespreken)
  4. Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan (right to participate in decision making process/ meebeslissen)
  5. Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan (right to watch in implementing of the decision/ meetoezien) kontrol masyarakat.

Mungkinkah? Hukum sampai saat ini belum menunjukan sebagai suatu yang mendorong ajegnya suatu perlindungan akan hak. Sepertinya hukum dan hak adalah hal yang paralel. Kesadaran masyarakatnya sendiri yang harus mengambil posisi yang strategis sebagai fondasi civil society. Budaya sebagai sebuah hasil interaksi sosial akan mengambil peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesadaran publik akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat dan beradab.

Diskusi publik yang digagas akan mencoba menerobos batasan hukum dan budaya. Dan kemudian akan menjadikan sebuah tawaran yang mungkin akan lebih membumi, termanifestasi dan terintegrasi secara utuh dalam sikap. Untuk hidup dan kehidupan yang lebih baik. Alam yang lebih alami, hidup yang lebih manusiawi lebih hidup…

Berita terkait bisa diakses di halaman berikut:
SIB Kritik Pemerintah
Bandung Sarat Polusi Selama 55 Hari/ Tahun
Mencari Udara Bersih

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *