Articles, Program

Lokakarya Pemetaan Digital Untuk Pengakuan Wilayah Adat Kasepuhan Ciptagelar

Common Room mengadakan lokakarya pemetaan digital kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ciga Studio Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (11/4/2021). Kegiatan yang diikuti oleh lima belas peserta ini difasilitasi oleh Rizqi Abdulharis (Konsultan Pemetaan Budaya). Pemetaan digital merupakan pemetaan pada suatu wilayah dengan format digital yang nantinya akan diproduksi untuk pembuatan peta analog. Proses pemetaan yang dilakukan, yakni menggunakan teknologi informasi dan komunikasi geospasial tepat guna. Geospasial sendiri merupakan aspek keruangan untuk menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Pemetaan digital di Kasepuhan Ciptagelar merupakan langkah awal pembangunan data geospasial. Tujuannya yakni sebagai proses untuk mendapatkan pengakuan atas masyarakat adat dan wilayah Kasepuhan, serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana. 

“Hal ini harus dilakukan semata-mata agar Kasepuhan mendapatkan perlindungan negara untuk menjalankan adat istiadat baik dari aspek sosial maupun lingkungan. Lalu, mendapatkan perlindungan negara untuk mengakses wilayah dan sumber daya yang terdapat di Kasepuhan. Guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan”, sahut Rizqi Abdulharis selaku Konsultan Pemetaan Budaya.

Materi yang diberikan berupa pembekalan teori pemetaan digital dan pengumpulan data geospasial seperti batas desa & batas garapan warga. Setelah belajar di dalam ruangan, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan latihan teknis, yakni mencoba aplikasi OSM Tracker pada handphone sebagai sarana pengumpulan data geospasial tersebut. Data yang dikumpulkan berupa titik-titik dan garis-garis yang membatasi bidang desa atau garapan di sana. 

Masing-masing peserta harus melengkapi formulir yang diberikan. Formulir tersebut berisikan tentang batas desa dan batas garapan warga dengan menggunakan standar penetapan dan penegasan batas desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 dan standar kegiatan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

Semua penjelasan teori dan teknis sudah dilaksanakan, lalu masuk ke sesi simulasi pengumpulan data geospasial serta pengumpulan formulir yang telah dilengkapi peserta pada beberapa wilayah terpisah di Kasepuhan Ciptagelar. Apri, salah satu peserta pelatihan pemetaan digital mengatakan mendapatkan banyak hal dari pelatihan ini, meskipun komunikasinya berjalan secara digital. “Terlebih untuk urusan managerial, bagaimana kami bisa memperkirakan dan membagi tugas saat hendak turun ke lapangan”, tambahnya.

Kegiatan ini baru masuk ke proses pelatihan pemetaan digital, untuk pemetaan secara langsung masih dalam tahap koordinasi antara Kasepuhan Ciptagelar, Pemerintah Desa Sirnaresmi, Common Room, Pusat Studi Agraria Institut Teknologi Bandung, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, dan Kabupaten Sukabumi.

Setelah semua agenda dan proses berjalan dengan baik, tujuan pemetaan digital di wilayah Kasepuhan Ciptagelar sebagai bagian dari implementasi metodologi ruang budaya bisa menemukan titik terang dan tercapai. Metodologi ruang budaya sendiri merupakan kumpulan prosedur untuk mengidentifikasi dan menilai hubungan antara Masyarakat Hukum Adat dengan wilayahnya serta bagaimana dinamika yang terjalin. Semua itu dideskripsikan menggunakan ruang budaya dan sistem pengetahuan lokal yang terkait dengan pemetaan wilayah Masyarakat Hukum Adat. 

Talitha Yurdhika

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *