Campaign

UNDER ONE SKY | pemutaran film + diskusi: HAM dan Jurnalisme | Rabu, 16 Desember 2009

film

Under One Sky adalah judul dari sebuah film dokumenter di bawah arahan dan suntingan Kiri Dalena, seorang seniman Phillipina yang saat ini tengah menjalani program residensi singkat di Common Room. Film produksi tahun 2009 dan berdurasi 30 menit ini dikerjakan secara bersama-sama dengan Patricia Evangelista. Keduanya berasal dari Phillipina.

Film ini bercerita tentang sebuah insiden yang terjadi pada tanggal 23 November 2009, ketika sebuah pembantaian terjadi di wilayah Maguindanao dan kemudian dikenal dengan insiden Pembantaian Maguindanau. Dalam insiden ini, sekitar 57 laki-laki dan perempuan dibunuh secara brutal. Secara khusus, film ini berkisah mengenai orang-orang yang menjadi korban, termasuk keluarga yang ditinggalkan. Dalam insiden ini, juga tercatat kematian 31 orang wartawan yang ikut menjadi korban pembantaian yang dilakukan secara membabi buta.

Program ini merupakan bagian dari program peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang biasanya diselenggarakan setiap tanggal 10 Desember di seluruh dunia. Kali ini, kegiatan peringatan mengambil fokus pada diskusi mengenai posisi dan peran jurnalis dalam konteks penegakan HAM dengan perbandingan situasi di Phillipina dan Indonesia. Melalui kegiatan pemutaran dan diskusi kali ini, akan dibahas secara detail bagaimana posisi seorang jurnalis yang memiliki peran yang strategis dalam upaya penegakan HAM, terutama dalam perspektif menunaikan hak dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan.

Dalam banyak kasus di Indonesia ataupun negara lain, kita dapat menyaksikan bagaimana insiden dan pelanggaran HAM juga kerap menjadikan para jurnalis sebagai korbannya. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat luas dapat membicarakan berbagai aspek yang terkait dengan upaya penegakan HAM dan melihat peran para jurnalis secara reflektif dan kritis. Selain itu, kegiatan ini juga akan membicarakan berbagai aspek yang terkait dengan perundang-undangan dan hukum positif Indonesia dalam koridor Deklarasi HAM Universal yang pertama kali dikumandangkan kurang lebih 61 tahun yang lalu.

Selain kegiatan pemutaran film Under One Sky serta diskusi mengenai HAM dan Jurnalisme, kegiatan ini juga akan diisi dengan pemutaran film Balibo V, yang merujuk kepada kasus terbunuhnya lima wartawan asing, yaitu Greg Shackleton, Brian Peters, Malcolm Rennie, Gary Cunningham, dan Tony Steward di Balibo, wilayah perbatasan di Timor Leste (dulu Timor-Timur) pada tahun 1975. Film ini merupakan arahan dari sutradara Rob Conolly dan sempat dilarang diputar dalam acara Jakarta International Film Festival (JIFFEST) pada bulan Desember tahun ini.

Host: Common Room
Date: Rabu, 16 Desember, 2009
Time: 3:00 pm – 7:00 pm
Location: Common Room
Street: Jl. Kyai Gede Utama no. 8
City/Town: Bandung, Indonesia

TOR Diskusi:
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sehingga memiliki sifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Pencipta yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara.

John Locke mengemukakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia, serta merupakan hal kodrati yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan, “Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari keberadaan manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap memiliki HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.

Selanjutnya, secara operasional dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk:

  1. Hak untuk hidup;
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  3. Hak mengembangkan diri;
  4. Hak memperoleh keadilan;
  5. Hak atas kebebasan pribadi;
  6. Hak atas rasa aman;
  7. Hak atas kesejahteraan;
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
  9. Hak wanita; dan
  10. Hak anak.

Deklarasi tentang HAM juga memasukkan hak atas kebebasan berekspresi dan beropini. Sebagai contoh, pasal 19 dalam deklarasi yang disahkan pada tahun 1948 itu adalah;

Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi, hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi, serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat pada garis berpendapat”.

Pada pasal 18 juga tercantum kalimat, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir…”. Bentuk dari kebebasan berekspresi adalah kebebasan berpendapat. Sementara Undang-undang Dasar hasil amandemen pasal 28 pun menyatakan; ”Kemerdekaan berserikat dan bekumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Filosofi kelahiran hak atas kebebasan berekspresi ini adalah menguatnya tekanan negara terhadap perjuangan atas hak-hak dasar manusia. Dalam perspektif Marxian, perjuangan atas hak dasar ekonomi menjadi alasan bagi negara untuk menegakan kebebasan dalam organisasi sipil-politik.

Kebebasan berekspresi merupakan isu yang menjadi domain penting dan mendesak untuk diperjuangan. Tanpa kebebasan bereskpresi (di dalamnya termaktub kebebasan pers, memberikan informasi dan mendapat informasi), perjuangan HAM di bidang-bidang lain dapat ikut terhambat keberadaannya.

Sudah banyak korban bergelimpangan ketika perjuangan untuk berekspresi dan berbicara dibungkam secara paksa. Penangkapan, penculikan, pembunuhan, dan pemenjaraan aktivis serta jurnalis merupakan bukti bagaimana institusi dan aparat negara selalu berupaya untuk mencegah perbaikan sistemik di negeri ini.

Peran jurnalis dan masyarakat dalam masa reformasi memiliki peran yang penting untuk melawan kejahatan HAM. Tetapi, pemerintah dan DPR malah mengutak-atik masalah kebebasan melalui beberapa aturan perundang-undangan dan tata aturan hukum yang bias.

Beberapa pereaturan yang mengancam suara dan kebebasan publik diantaranya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana polemik yang berkembang selama beberapa waktu terakhir, Prita Mulyasari adalah salah satu korban dari kesewenangan ini.

Produk lain yang hendak keluar adalah RUU Rahasia Negara. Rancangan aturan ini memiliki peluang untuk melakukan proses kriminalisasi bagi warga negara Indonesia yang membocorkan rahasia institusi atau pejabat publik. Beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) pro kebebasan berekspresi menduga langkah pemerintah ini cenderung untuk melindungi perilaku negatif pejabat publik. Publik kemudian tidak diperkenankan untuk melihat kinerja aparatus, berkas dokumen, serta laporan keuangan dengan alasan rahasia negara.

Selain itu, produk hukum lama yang termaktub dalam Kitab UU Hukum Pidana juga masih menyimpan beragam jebakan bagi kebebasan pers. Pasal-pasal defamasi (pencemaran nama baik) masih berserakan dalam KUHP yang merupakan produk kolonial tersebut.

Diantara yang negatif, posisi publik dalam perjuangan kebebasan menyampaikan dan mendapatkan informasi masih dijamin dalam pasal 28 UUD Amandemen 1945, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan penjelasan tersebut maka kiranya perlu pembahasan lebih lanjut seperti:

  1. Bagaimanakah publik memanfaatkan produk aturan yang membela perjuangan kebebasan berekspresi?
  2. Apakah model citizen journalism bisa memberi tawaran konkret terhadap penyebaran informasi?
  3. Perlukah manajemen informasi dan etika ketat agar model citizen journalism tidak terjebak pasal-pasal defamasi dan jeratan hukum pidana lainnya?

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI Bandung) yang bekerjasama dengan Common Room. Sementara Kiri Dalena merupakan seorang seniman yang tengah menjalani program residensi di Common Room. Kehadirannya merupakan bagian dari program pertukaran seniman yang didukung oleh Ateneo Gallery (Manila), HIVOS & Common Room. Gratis dan terbuka untuk umum, terutama para pelajar, mahasiswa, guru, wartawan, seniman, desainer, musisi, ibu rumah tangga, polisi, tentara, dsb.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *