Program

[Diskusi MLI] Hukum dan OSPEK di Perguruan Tinggi Indonesia | Jumat, 21 Februari 2014

[Diskusi MLI] Hukum dan OSPEK di Perguruan Tinggi Indonesia
Narasumber : R. Rizky A. Adiwilaga, SH*
Hari/Tanggal : Jum’at, 21 Februari 2014
Waktu/Tempat : 14.00 – 16.00 WIB/ Ruang Serba Guna UPT Perpustakaan ITB

“Aspek-Aspek Hukum Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) di Perguruan Tinggi Indonesia”

Tahun 1995 atau tepatnya 19 tahun yang lalu, seorang Mahasiswa Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama Zakki Tiffani Lazuardi (Zakki) meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK). Kematian Zakki menjadi berita nasional dan berubah menjadi bola salju, sampai dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yaitu Brigjen Pol (Purn) Rukmini (Alm) memberikan pernyataan keras bahwa kegiatan OSPEK dan segala aktivitasnya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang berakibat dengan adanya kematian seorang Mahasiswa bernama Zakki.

Kematian Zakki karena kegiatan OSPEK ternyata bukan yang terakhir, karena setelah itu masih banyak lagi korban dari perguruan tinggi lain, yang mungkin tidak terungkap atau tidak terpublikasikan sehingga masyarakat menjadi lupa. Pada akhir tahun 2013 jatuh lagi korban yang ke sekian kalinya akibat dari kegiatan OSPEK, yaitu Fikri Dolasmantya Surya, Mahasiswa jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Pertanyaannya, mengapa para Mahasiswa atau perguruan tinggi tidak pernah belajar dari pengalaman? Bukankah pengalaman adalah guru yang baik? Yang sangat mengecewakan adalah setiap ada kasus kematian akibat OSPEK, sangat jarang proses hukum terjadi. Rata-rata Mahasiswa yang terlibat berusaha menutup-nutupi, bahkan tidak jarang Perguruan Tingginnya pun turut serta menutup-nutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga (Kecuali untuk kasus Wahyu Hidayat Mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang sampai kasusnya berlanjut ke proses hukum).

Terkait dengan masih maraknya kegiatan OSPEK dan timbulnya kematian sebagai akibat dari OSPEK, maka timbullah pertanyaan: Dimanakah peran hukum dan kedudukan hukum dalam menyikapi kegiatan OSPEK di Peguruan Tinggi? Sejauhmanakah tanggung jawab hukum semua pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan OSPEK dan aspek-aspek hukum apa saja yang wajib diketahui oleh Mahasiswa dan/atau civitas academika Perguruan Tinggi untuk menghindari timbulnya kejadian serupa dikemudian hari. Melalui diskusi ini kita akan mencoba untuk mengetahui dan memahami dimana posisi hukum positif (berlaku) terkait dengan kegiatan OSPEK dan bagaimanakah hukum positif ditegakkan apabila ada kegiatan OSPEK di Perguruan Tinggi yang terindikasikan telah melanggar hukum.

Kegiatan ini merupakan buah kerjasama antara Moedomo Learning Initiative (MLI), UPT Perpustakaan ITB & Commmon Room Networks Foundation. Gratis dan terbuka untuk umum.

* Alumni Jurusan Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dengan spesialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights); Konsultan HKI Terdaftar dan Pendiri dari Firma ADIWILAGA & COMPANY, yaitu Firma Konsultan HKI dan Konsultan Manajemen HKI. Selain dari itu, Narasumber juga adalah Dosen mata kuliah HKI di Fakultas Seni Rupa & Desain, Institut Teknologi Bandung dan Pakar Hukum dan HKI di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Hukum dan HAM.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *