Articles, Program

Common Talks #1: Kesenjangan Digital Berbasis Gender (Instagram Live)

Isu kesenjangan berbasis digital semakin lumrah dan marak terjadi di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Tak luput pula pembahasan yang lebih khusus tentang kesenjangan digital berbasis gender di dalamnya. Kita harus mulai mengenal, mengetahui, dan menjadikan pembelajaran dalam kehidupan keseharian.

Di Common Talks episode pertama pada Instagram Live hari Senin, 22 Maret 2021 ini, Common Room mengundang Ellen Kusuma selaku Head of Digital & Risk Division dari Safenet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) untuk berbincang-bincang tentang isu kesenjangan digital berbasis gender. Safenet merupakan organisasi yang membela hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada tiga hak digital yang bisa dipetakan, yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas keamanan online.

Safenet sudah memetakan kelompok rentan di dunia digital yang bisa mendapatkan kesenjangan digital berbasis gender. Adapun kelompok rentan tersebut adalah perempuan, anak, jurnalis, aktivis lingkungan, aktivis anti korupsi, aktivis HAM, whistleblower, teman-teman LGBTQ dan lainnya. Beberapa kelompok tersebut rentan ‘diserang’ oleh lawan bicara ketika sedang melakukan aktivasi secara digital. “Perlu adanya batasan usia yang diberikan saat mengakses dunia digital, serta perlu adanya akses pelaporan bagi individu yang mengalami kekerasan saat mengakses platform digital”, kata Ellen.

 

Terlebih untuk perempuan, banyak aktivasi digital yang kerap membuat perempuan kurang atau tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh. Adapun laporan International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2013, secara global pengguna internet perempuan lebih rendah 11% dari pengguna laki-laki. Angka tersebut meningkat pada tahun 2017 menjadi 12%. Proporsi perempuan yang menggunakan internet secara global adalah 48%, dibandingkan dengan 58%  pria. Secara relatif, kondisi ini menggambarkan kesenjangan pengguna internet global mencapai 17%.

Perempuan cenderung kurang atau tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dikarenakan adanya keberpihakan secara gender yang terjadi dalam lingkup aktivasi digital. Perempuan kerap kali dijadikan suatu objek yang tersudutkan, terlihat ‘lemah’ atau tidak terlalu memiliki kuasa. Hal ini sering terjadi dalam lingkup digitalisasi dan informasi. 

“Selain kerap kali dijadikan suatu objek, perempuan memiliki kesulitan tersendiri dalam mengakses informasi literasi digital. Bukan hanya soal ekonomi, namun juga segala resiko yang terjadi di dalamnya. Termasuk penggunaan identitas perempuan dan kekerasan dalam dunia digital”, jelas Ellen.

Kesenjangan digital berbasis gender inilah yang membuat perempuan harus memiliki peran atau posisi secara adil dan penuh. Hal tersebut dapat diupayakan dengan adanya suatu kebijakan. Namun, tidak ada kebijakan yang berperspektif gender. Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memasukkan dasar kesusilaan itu sudah tidak netral, dimana kata tersebut sudah memiliki beban makna yang memberatkan perempuan. Sehingga menyebabkan kata tersebut menjadi multitafsir dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan tersebut. Karena, tidak adanya kebijakan yang perspektif terhadap korban.

Kebijakan dapat dibentuk melalui tahapan penyaringan dalam pemakaian teknologi digitalisasi dan informasi, juga peran serta pemerintah dalam menggeneralisasikan aturan tertulis yang benar kepada masyarakat. Suatu kebijakan harus memasukan perspektif gender dalam penanganan dan pengaplikasiannya. Selain itu, setiap individu harus memiliki pemahaman tentang dunia digital, literasi media, platform yang menaunginya, cara pemakaian, hingga solusi jika mendapatkan isu atau masalah. Kita harus menjadi advokat dalam memperjuangkan isu ini.

“Jejak digital yang kita lakukan, dapat digunakan untuk mendelegitimasi pendapat atau identitas. Maka, kita perlu memahami dan mencermati jejak digital secara tepat,” tambah Ellen.

(Talitha Yurdhika)

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *