Updates from March, 2011 Toggle Comment Threads | Keyboard Shortcuts

  • blauloretta 2:00 am on March 16, 2011 Permalink | Reply
    Tags: ,   

    Bantuan Dana Kemanusiaan | Bencana Gempa Lepas Pantai Pasifik di wilayah Tohoku, Jepang 

    Menyusul informasi melalui siaran pers dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2011, bersama dengan ini kami menginformasikan bahwa Palang Merah Jepang mulai menerima bantuan dana kemanusiaan bagi korban gempa lepas pantai pasifik di wilayah Tohoku, Jepang. Adapun penyaluran bantuan dana kemanusiaan dapat dikirimkan melalui beberapa rekening berikut ini:

    Bantuan dana kemanusiaan bagi korban bencana:
    Nama Bank: Mitsui Sumitomo Bank (Cabang Ginza)
    No. Rek.: 8047670
    Kode SWIFT: SMBC JP JT
    Atas nama: The Japanese Red Cross Society
    Alamat: 1-1-3 Shiba-Daimon Minato-ku, Tokyo JAPAN

    *Dana bantuan bagi para korban bencana akan dikirimkan kepada Komite Distribusi Dana Bantuan Bencana di Pemerintah Daerah setempat yang terkena bencana ini, melalui Palang Merah Jepang, dan akan dibagikan langsung kepada para korban bencana melalui komite tersebut.

    Bantuan dana kemanusiaan melalui organisasi Palang Merah Jepang:
    Nama Bank: Mitsui Sumitomo Bank (Cabang Ginza)
    No. Rek.: 8047705
    Kode SWIFT: SMBC JP JT
    Atas nama: The Japanese Red Cross Society
    Alamat: 1-1-3 Shiba-Daimon Minato-ku, Tokyo JAPAN

    Bantuan dana kemanusiaan melalui organisasi Palang Merah Indonesia:
    Nama Bank: Bank Mandiri
    No. Rek.: 070-00-0480433-7
    Atas nama: Palang Merah Indonesia-Jepang

    Informasi bantuan dana melalui Palang Merah Indonesia dapat menghubungi:
    Mohammad Toriq
    Kepala Divisi Sumber Daya dan Kerjasama PMI Indonesia
    Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 96
    Jakarta 12790
    Telp. 021-799 5188

    Informasi lebih rinci dapat menghubungi The Japan Foundation Jakarta dengan alamat sebagai berikut:
    The Japan Foundation, Jakarta
    Summitmas I lantai 2-3, Jl. Jend.Sudirman – Jakarta Selatan
    Telp. 021-520-1266 | Fax. 021-525-5159 | http://www.jpf.or.id

    The Japan Foundation, Jakarta merupakan lembaga administrasi independen yang didirikan tahun 1974 dengan nama Pusat Kebudayaan Jepang untuk mempromosikan kegiatan pertukaran budaya antara Jepang-Indonesia.

     
  • blauloretta 4:14 pm on February 12, 2011 Permalink | Reply
    Tags: ,   

    Pernyataan Keperihatinan atas Konflik Antar Agama dan Perbedaan Keyakinan di Indonesia 

    Pada tanggal 6 Februari 2011, sebuah insiden kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Bumi Pertiwi. Tiga korban tewas dan enam orang terluka parah dalam sebuah peristiwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di daerah Cikeusik, Pandeglang – Banten. Dua hari setelah insiden ini, kekerasan kembali terjadi di daerah Temanggung – Jawa Tengah. Terjadi kericuhan massa pada sidang pengadilan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. Tiga bangunan gereja dan satu sekolah dibakar dalam peristiwa ini. Kedua insiden ini menambah deretan berbagai kasus kericuhan dan kekerasan atas nama agama dan perbedaan keyakinan di Indonesia.

    Insiden ini memberikan cerminan bahwa kerukunan antar umat beragama dan kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda masih menjadi persoalan bagi sebagian warga negara yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, insiden ini juga menjadi gambaran bahwa upaya untuk penegakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak sipil dan politik bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia belum terjamin sepenuhnya.

    Terkait dengan berbagai kericuhan dan tindak kekerasan atas nama agama dan keyakinan yang berbeda di Indonesia, kami menyatakan duka dan keprihatinan yang mendalam. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

    1. Mendukung pemerintah untuk melakukan penyidikan dan menghukum tegas pelaku kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
    2. Mendorong pemerintah untuk merehabilitasi korban kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
    3. Mendorong pemerintah untuk mencabut berbagai produk kebijakan dan undang-undang diskriminatif yang ikut memicu kericuhan, serta mencederai prinsip kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
    4. Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
    5. Mengutuk siapapun yang menciptakan konflik, kericuhan, serta melakukan tindak kekerasan atas dasar perbedaan agama serta keyakinan untuk kepentingan politik tertentu.
    6. Mengajak seluruh warga masyarakat sipil untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia; termasuk nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan kebebasan untuk memeluk agama, keyakinan, serta keberagaman budaya di Republik Indonesia.

    Demikian pernyataan keperihatinan ini kami sampaikan sebagai manifestasi kesadaran warga masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang adil dan beradab.

    Bandung, 12 Februari 2011*
    Common Room Networks Foundation
    Jl. Kyai Gede Utama no. 8
    Bandung 40132
    URL: http://commonroom.info

    * Dibacakan pada pembukaan pertunjukan Sarupaning Beja yang diinisiasi oleh kelompok Trah Project di CCF Bandung pada tanggal yang sama.

    Dukung Petisi Perlindungan Kebebasan Memeluk Kepercayaan dan Beribadah Sesuai Kepercayaannya melalui laman berikut ini: http://www.petitiononline.com/agamaind/petition.html

     
  • blauloretta 1:50 pm on February 8, 2011 Permalink | Reply
    Tags: , ,   

    Peringatan 3 Tahun Insiden AACC | Pengajian & Rilis Buku Memoar Melawan Lupa | Common Room, 9 Februari 2011 

    Waktu & Tempat: 9 Februari 2011 | Pk. 18.00 – selesai | Common Room, Jl. Kyai Gede Utama no. 8, Bandung | Penyelenggara: Solidaritas Independen Bandung (SIB)
    (Acara akan ditutup dengan kegiatan tabur bunga di Gedung AACC/ New Majestic Bandung)

    Pengantar oleh Addy Gembel (Forgotten)
    9 Februari 2008 adalah peristiwa paling kelam yang menghantam ranah dunia musik independen di kota Bandung dan Indonesia pada umumnya. 11 anak muda meninggal dunia dengan cara yang sangat mengenaskan diluar arena gedung pertunjukan musik AACC. Akibat setelahnya adalah stigmatisasi komunitas musik metal oleh masyarakat luas. Masyarakat awam menghujat, sementara pihak aparat dan birokrat melakukan kontrol ketat serta pembatasan perizinan bagi pertunjukan musik metal di kota Bandung.

    9 Februari 2011. Genap sudah 3 tahun peristiwa itu berlalu. Dikalangan komunitas musik telah terjadi banyak perubahan kearah yang lebih baik. Mereka mau belajar dan mampu melakukan introspeksi ke dalam internal komunitas. Selain itu mereka juga melakukan pembenahan jaringan yang telah terbentuk sebagai bentuk penyikapan konkret paska insiden.

    Lain halnya dengan sikap aparat keamanan dan jajaran birokrasi. Mereka seolah terus dihantui oleh ketakutan dan malah menjadikan musik metal underground sebagai sesuatu yang harus dilarang. Mereka hanya bisa menjanjikan banyak hal terkait dengan fasilitas yang memang seharusnya menjadi hak anak muda di kota Bandung, agar dapat menyalurkan ekspresi secara aman dan beradab. Janji itu hingga kini tak pernah terealisasi.

    Ada banyak hal yang terjadi selama 3 tahun terakhir terkait dengan paska tragedi 9 Februari 2011. Semua fakta tersebut berhasil dirangkum oleh Kimung dalam bentuk kumpulan jurnal dan artikel yang diberi judul “Memoar Melawan Lupa”. Buku ini dirilis dalam rangka memperingati 3 tahun paska insiden AACC dan dipersembahkan khusus kepada para korban, serta keluarga almarhum. Buku ini juga dipersembahkan untuk komunitas musik metal underground pada umumnya.

    Peringatan 3 tahun AACC adalah bagian dari manifestasi kami sebagai individu dan komunitas masyarakat untuk melawan lupa. Melawan lupa adalah cara terbaik untuk menjadikan diri kita lebih beradab dan bisa belajar untuk peradaban yang lebih baik. Kematian hanyalah suatu media untuk melahirkan kehidupan yang baru sebagai sebuah dialektika alam. Melawan Lupa adalah cara untuk memanusiakan manusia. Sejarah selalu dibangun dengan darah, sementara kalian membangunnya dengan cinta.

    *Teruntuk: Novi Febriani, Diki Jaelani Sidik, Agung Fauzi, M. Yusuf Ferdian, Ahmad Wahyu, Ahmad Furqon Ramdhani, Novan, Yudi Kurniadi, Kristianto, Dodi dan Entis.

     
    • Abdillah Hanifan 12:02 pm on April 13, 2011 Permalink

      KONFIRMASI !
      salah satu korban(anggapan media) tidak pernah tercatat ” RIJALI MAHMUDA”

    • blauloretta 7:24 am on April 14, 2011 Permalink

      Terimakasih atas tambahan informasinya. Apakah masih ada data dan informasi tambahan tentang insiden ini?

  • blauloretta 4:31 am on January 28, 2011 Permalink | Reply
    Tags: ,   

    Pernyataan Sikap Solidaritas Independen Bandung (SIB) Untuk Perkara Video Nazriel Irham (Ariel) 

    Solidaritas Independen Bandung (SIB), adalah kelompok kerja yang terdiri dari beberapa orang pelaku kultur independen yang secara praksis berfungsi sebagai Crisis Center. Ide pembentukan SIB pertama kali digagas oleh beberapa kawan pada bulan Desember 2007, untuk mewadahi aktifitas penggiat kultur independen yang peka terhadap situasi dan lingkungan sosial yang ada. Selain itu, SIB juga dibentuk sebagai respon atas berbagai bentuk krisis yang terjadi melalui beberapa cara yang kami pikir dapat menjadi bagian dari upaya untuk membentuk gerakan solidaritas yang sejati.

    Secara garis besar SIB adalah wahana yang dibentuk untuk menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan para penggiat kultur independen. SIB juga merupakan wahana interaksi sosial antar penggiat kutur independen, serta wahana interaksi antar individu, kelompok atau organisasi manapun sebagai suatu manifestasi sosial yang paling nyata demi terwujudnya proses demokratisasi di tingkat akar rumput.

    SIB memandang bahwa kehidupan yang demokratis akan terwujud ketika partisipasi masyarakat dapat lekat dengan proses politik, hukum dan kebudayaan. Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah melalui prinsip keterbukaan dan transparansi. Beberapa hal yang memungkinkan tegaknya prinsip keterbukaan adalah:

    1. Hak untuk mengetahui (right to know/ meeweten) secara utuh, benar dan akurat.
    2. Hak untuk memikirkan (right to think/ meedenken); terlibat dalam pemikiran, pengkajian dan penelitian tentang sikap yang baik dalam menjalani kehidupan sosial.
    3. Hak untuk menyatakan pendapat (right to speech/ meespreken)
    4. Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan (right to participate in decision making process/ meebeslissen)
    5. Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan (right to watch in implementing the decision/ meetoezien) kontrol masyarakat.

    Terkait dengan apa yang menimpa saudara kami Ariel, maka dengan ini kami menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut:

    1. Kami nyatakan bahwa Ariel adalah korban dari penyalahgunaan dokumen pribadi yang disebarkan melalui media internet oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami mendorong agar proses mengambil putusan sidang memandang persoalan ini secara proporsional (berimbang).
    2. Menolak bentuk kriminalisasi korban dengan cara memasung hak kebebasan berekspresi di wilayah kesenian dalam bentuk pencekalan dan pelarangan konser dimuka umum yang berakibat pada dilanggarnya hak ekonomi Ariel sebagai seorang musisi.
    3. Menolak segala bentuk teror, intimidasi dan intervensi selama proses persidangan yang dilakukan oleh golongan atau kelompok yang mengatasnamakan agama.
    4. Menolak politisasi kasus yang menimpa Ariel sebagai bagian dari strategi pengalihan isu yang kerap membiaskan pandangan masyarakat atas berbagai persoalan yang sedang menimpa bangsa ini.
    5. Turut mendukung terjadinya proses pengadilan yang adil, independen dan transparan sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan.

    Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Hal ini kami sampaikan karena kami menilai hukum sejauh ini belum menjadi institusi yang dapat mendorong ajegnya perlindungan akan hak individu. Upaya penegakan hukum dan perlindungan hak adalah prinsip yang bekerja secara paralel. Kesadaran masyarakat memiliki posisi yang strategis sebagai fondasi masyarakat madani (civil society). Budaya sebagai manifestiasi dari proses interaksi sosial akan mengambil peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesadaran publik akan pentingnya supremasi hukum yang berlandaskan pada hak asasi manusia.

    Bandung, 26 Januari 2011

    Solidaritas Independen Bandung (SIB)

     
  • blauloretta 7:49 am on January 8, 2011 Permalink | Reply
    Tags: ,   

    Rumah Cemara: Support Team Indonesia for Homeless World Cup 2011 

    Rumah Cemara

    Please support Rumah Cemara for Team Indonesia in their effort to travel to Paris and participate in the Homeless World Cup 2011. Simply visit this link and click the “ChipIn” button to the right to contribute.

     
c
compose new post
j
next post/next comment
k
previous post/previous comment
r
reply
e
edit
o
show/hide comments
t
go to top
l
go to login
h
show/hide help
esc
cancel
escort ankara escort ilan escort ankara ilan