Campaign

Pernyataan Keperihatinan atas Konflik Antar Agama dan Perbedaan Keyakinan di Indonesia

Pada tanggal 6 Februari 2011, sebuah insiden kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Bumi Pertiwi. Tiga korban tewas dan enam orang terluka parah dalam sebuah peristiwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di daerah Cikeusik, Pandeglang – Banten. Dua hari setelah insiden ini, kekerasan kembali terjadi di daerah Temanggung – Jawa Tengah. Terjadi kericuhan massa pada sidang pengadilan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. Tiga bangunan gereja dan satu sekolah dibakar dalam peristiwa ini. Kedua insiden ini menambah deretan berbagai kasus kericuhan dan kekerasan atas nama agama dan perbedaan keyakinan di Indonesia.

Insiden ini memberikan cerminan bahwa kerukunan antar umat beragama dan kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda masih menjadi persoalan bagi sebagian warga negara yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, insiden ini juga menjadi gambaran bahwa upaya untuk penegakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak sipil dan politik bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia belum terjamin sepenuhnya.

Terkait dengan berbagai kericuhan dan tindak kekerasan atas nama agama dan keyakinan yang berbeda di Indonesia, kami menyatakan duka dan keprihatinan yang mendalam. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mendukung pemerintah untuk melakukan penyidikan dan menghukum tegas pelaku kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
  2. Mendorong pemerintah untuk merehabilitasi korban kerusuhan dan kekerasan atas nama perbedaan agama serta keyakinan di Republik Indonesia.
  3. Mendorong pemerintah untuk mencabut berbagai produk kebijakan dan undang-undang diskriminatif yang ikut memicu kericuhan, serta mencederai prinsip kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
  4. Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan yang berbeda di Republik Indonesia.
  5. Mengutuk siapapun yang menciptakan konflik, kericuhan, serta melakukan tindak kekerasan atas dasar perbedaan agama serta keyakinan untuk kepentingan politik tertentu.
  6. Mengajak seluruh warga masyarakat sipil untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia; termasuk nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan kebebasan untuk memeluk agama, keyakinan, serta keberagaman budaya di Republik Indonesia.

Demikian pernyataan keperihatinan ini kami sampaikan sebagai manifestasi kesadaran warga masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang adil dan beradab.

Bandung, 12 Februari 2011*
Common Room Networks Foundation
Jl. Kyai Gede Utama no. 8
Bandung 40132
URL: https://commonroom.info

* Dibacakan pada pembukaan pertunjukan Sarupaning Beja yang diinisiasi oleh kelompok Trah Project di CCF Bandung pada tanggal yang sama.

Dukung Petisi Perlindungan Kebebasan Memeluk Kepercayaan dan Beribadah Sesuai Kepercayaannya melalui laman berikut ini: http://www.petitiononline.com/agamaind/petition.html

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *