Articles

Internet, Moralitas dan Masyarakat Sipil*

Selama beberapa dekade terakhir perkembangan teknologi internet dan media digital semakin menjadi komponen yang penting bagi kehidupan masyarakat sipil. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Sejak pertama kali ‘diciptakan’ pada tahun 1989 oleh Tim Barners-Lee, sampai saat ini sudah ada sekitar 6,8 milyar pengguna internet yang terhubung hampir di seluruh penjuru dunia. Teknologi internet dan media digital semakin mempermudah penyebaran data dan informasi, serta memberikan dampak tersendiri bagi perkembangan budaya masyarakat global. Rasanya tidaklah berlebihan apabila disebutkan bahwa teknologi internet memiliki potensi untuk membentuk tatanan masyarakat yang baru di masa depan (Barbrook, 2007).

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Netcraft sampai dengan bulan Desember 2010, sejauh ini sudah ada sekitar 255,287,546 situs internet yang tersebar di seluruh dunia dangan isi yang bermacam-macam. Dari jumlah ini, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa sampai tahun 2004 jumlah domain internet yang terdaftar di ID-TLD (Indonesia) sudah mencapai angka 21.762. Lebih lanjut, dalam arsipnya APJII juga menyebutkan bahwa sampai dengan tahun 2007 sudah ada sekitar 25.000.000 pengguna internet di Indonesia. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat secara tajam seiring dengan berkembangnya teknologi, mobilitas manusia, serta tumbuhnya infrastruktur teknologi internet di Indonesia.

Perkembangan teknologi internet juga menandai lompatan menuju abad informasi yang melahirkan tata nilai dan proyeksi peradaban yang baru. Teknologi internet tidak hanya memberikan pengaruh terhadap perkembangan teknologi media dan informasi, tetapi juga membawa dampak secara sosial, politik dan ekonomi. Hal ini misalkan ditandai dengan semakin cairnya sekat teritori politik dan budaya sehingga memungkinkan terjadinya pola interaksi trans-regional yang menembus batas-batas negara. Selain itu, teknologi internet juga mendorong lahirnya pola produksi dan penyebaran informasi serta ilmu pengetahuan yang baru. Dalam hal ini, internet telah menjadi kanal bagi beragam pandangan dan tata nilai yang juga membawa kita pada perdebatan mengenai hukum, etika dan moralitas baru yang semakin kompleks. Berbagai bentuk pandangan dan nilai-nilai yang sebelumnya berdiri secara ajeg seakan meluruh dan melebur menjadi satu di jagat internet.

Secara historis, masyarakat Indonesia mulai mengenal teknologi internet sejak akhir tahun 1980-an. Upaya untuk membangun jaringan internet sudah dirintis sejak tahun 1986-1987, melalui serangkaian eksperimentasi penggunaan jaringan Bulletin Board System (BBS) yang terhubung dengan server BBS di seluruh dunia. Inspirasi awal pengembangan jaringan internet di Indonesia bermula dari kegiatan amatir radio yang dikembangkan oleh Amatir Radio Club (ARC) ITB pada sekitar tahun 1986. Bermodalkan pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama dan komputer Apple II milik Onno W. Purbo, sekitar belasan mahasiswa ITB berguru pada para senior amatir radio seperti Robby Soebiakto, Achmad Zaini dan Yos di band 40m. Disebutkan bahwa Robby Soebiakto merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia, khususnya untuk komunikasi data radio paket yang dikembangkan ke arah TCP/IP.

Teknologi radio paket ini kemudian di adopsi oleh BPPT, LAPAN, UI dan ITB; sehingga bermuara pada pembentukan PaguyubanNet di tahun 1992 -1994. Pada periode ini penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) mulai mengembangkan fasilitas internet di Jakarta melalui jaringan yang dikembangkan oleh IndoNet. Langkah ini kemudian diikuti dengan kemunculan para penyedia jasa ISP lainnya, sehingga jaringan internet di beberapa kota besar Indonesia dapat berkembang dengan pesat. Sampai tahun 1995, setidaknya sudah ada sekitar 10.000 pengguna internet di Jakarta, 1000 pengguna di Bandung dan 3000 pengguna di Surabaya. Secara perlahan teknologi internet mulai dimanfaatkan secara luas dan menjadi komponen penting yang mewarnai berbagai bentuk dinamika dan perubahan di masyarakat dalam skala yang sangat masif.

Sebagian pengguna internet di Indonesia mungkin cukup akrab dengan keberadaan mailing list (milis) “Apakabar” yang dimoderasi oleh John A. MacDougall sejak bulan Oktober 1990 s/d Februari 2002. Melalui milis ini, masyarakat Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dapat saling berkomunikasi dan menyampaikan berbagai aspirasi politik mereka secara bebas. Situs internet, blog dan mailing list pada saat itu merupakan sarana komunikasi alternatif. Teknologi internet telah berhasil mencairkan dominasi kontrol media dan informasi di era rezim politik Orde Baru. Selanjutnya kehadiran teknologi internet ikut menunjang proses konsolidasi gerakan pro-demokrasi di Indonesia. Sampai bulan Februari 2002, milis ini setidaknya telah menampung sekitar 175.000 posting berbahasa Indonesia dan Inggris yang diakses oleh sedikitnya 250.000 pembaca dari 96 negara yang berbeda.

Meskipun telah digunakan secara luas oleh masyarakat, pemerintah Indonesia baru memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur penggunaan teknologi internet pada tahun 2008. Maraknya penggunaan teknologi internet ikut memicu kasus penipuan dan kejahatan internet (cyber crime), termasuk penyebaran konten pornografi di jagat virtual. Sebagai respon atas situasi ini, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 21 April 2008. Selanjutnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 November 2008.

Kemunculan kedua undang-undang ini memicu polemik tersendiri di masyarakat luas. Sebagian berpendapat bahwa kedua produk perundang-undangan ini telah mengebiri hak masyarakat untuk mengakses informasi dan pengetahuan secara bebas. Dalam klausul yang mengatur penyebaran konten digital di internet, pemerintah juga dinilai telah melampaui kewenangan mereka dengan menggunakan justifikasi moral dan kesusilaan. Lebih jauh, banyak pihak yang kemudian berpendapat bahwa UU ITE dan UU Pornografi juga berpeluang untuk menjadi instrumen kriminalisasi warga sipil oleh negara. Meskipun memancing polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat sipil, pemerintah tidak bergeming dan bersikeras menerbitkan kedua undang-undang yang kemudian menuai kontroversi.

Tak lama setelah disahkan, anggota masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi mulai bermunculan. Salah satu yang menonjol adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Peristiwa ini berawal dari keluhan Prita atas perawatan R.S Omni International yang menurutnya tidak profesional dan telah melakukan penipuan. Pesan ini dikirimkan melalui email kepada beberapa rekan Prita yang kemudian menyebar di beberapa milis tanpa sepengetahuan pembuatnya. Karena email ini, Prita diadukan atas kasus pencemaran nama baik melalui gugatan perdata dan pidana yang dilayangkan oleh R.S. Omni Internasional pada bulan September 2008. Dalam kasus ini, Prita dijerat pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Setelah menjalani persidangan panjang yang melelahkan dan sempat keluar masuk penjara, Prita kemudian dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini terjadi berkat dukungan yang luar biasa dari masyarakat yang menggelar Gerakan Koin Keadilan Untuk Prita.

Kasus berikut yang menohok perhatian publik adalah gugatan yang menimpa Nazriel Irham alias Ariel, vokalis dari kelompok musik Peterpan yang berasal dari kota Bandung. Dalam perkara ini Ariel dijerat 3 pasal sekaligus; yaitu pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP. Selain dituduh terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno, Ariel juga didakwa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ mentrasmisikan dan mengetahui/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Berbanding terbalik dengan kasus Prita Mulyasari, dalam perkara ini Ariel langsung disudutkan karena dianggap telah merusak moral bangsa.

Sejak awal penyidikan di Jakarta, tuntutan berbagai elemen masyarakat untuk menghukum Ariel datang silih berganti. Ariel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke Mabes Polri pada tanggal 22 Juni 2010. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung selama hampir 2 bulan, Ariel dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta pada tanggal 6 Januari 2011. Meski tidak terbukti melakukan dakwaan yang diajukan, tekanan segelintir kelompok masyarakat terus berlanjut. Proses persidangan berjalan sangat alot. Pada tanggal 31 Januari 2011 majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian menetapkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 250 juta. Dengan dalih telah merusak moralitas bangsa, beberapa ormas terus mengutuk Ariel dan menuntut pengadilan memberi hukuman yang lebih berat. Mereka bahkan menuntut vonis lebih daripada hukuman Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi dan manipulasi pajak yang terbukti telah merugikan negara.

Justifikasi moral dan kesusilaan dalam perkara Ariel semakin membuat kasus ini menjadi sumber perdebatan yang tidak berkesudahan. Alih-alih dapat menjerat pelaku penyebaran video porno di internet, penyelesaian kasus ini tampaknya semakin dekat dengan pepatah jauh panggang daripada api. Selain menjadi ajang kriminalisasi yang menjatuhkan banyak korban, muncul kecurigaan bahwa perkara ini telah dimanfaatkan untuk menutupi kasus lain yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari aparat hukum dan masyarakat luas. Dalam konteks ini justifikasi moral dan kesusilaan yang kerap didengungkan seakan telah kehilangan makna. Aparatus negara seakan telah melakukan pembiaran atas berbagai persoalan yang menggerogoti rasa keadilan masyarakat yang paling mendasar. Institusi hukum yang seharusnya menjadi salah satu pilar penyangga eksistensi negara dan masyarakat sipil di Indonesia saat ini seperti tengah dibajak menjadi arena yang dipenuhi oleh lelucon dan pertunjukan sirkus.

Barangkali saat ini kita juga perlu memahami bahwa media digital dan teknologi internet itu hanya sekedar alat. Selain mampu menyebarkan informasi dan pengetahuan yang dapat membentuk pemahaman dan nilai-nilai yang baru, teknologi internet juga dapat menjadi sumber persoalan yang membawa petaka. Sementara itu, perdebatan mengenai moralitas di kalangan masyarakat sipil seharusnya merupakan ajang negosiasi yang terbebas dari campur tangan negara. Intervensi aparatus negara terhadap pandangan moralitas dan kesusilaan hanya akan melahirkan korban yang menjadi tumbal konflik kepentingan. Di masa depan, teknologi internet akan semakin menjadi komponen yang vital bagi kehidupan kita. Idealnya negara dan masyarakat sipil dapat memberi perhatian pada persoalan yang lebih mendasar. Cita-cita Indonesia adalah menegakan keadilan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Persoalan mengenai internet, moralitas dan masyarakat sipil di Indonesia hanya dapat diurai dengan jernih apabila kita menggunakan nalar, akal sehat dan pengetahuan; bukan dogma dan moralitas palsu.

Kyai Gede Utama, 26 Januari 2011

**Tulisan ini diterbitkan dalam rubrik @Jejaring Harian Pikiran Rakyat (07/02/11)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *